Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan,
Tugas dan fungsi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut :
Tugas :
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Dinas mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan ;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi pada Dinas Kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Adapun tugas dan fungsi Dinas Kesehatan selengkapnya dapat dilihat di link berikut:
- Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 tentang Dinas Kesehatan (Klik Disini)