SENIN, 16 JUNI 2025
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN - RENOVASI PUSKESMAS PEMBANTU NGENTAKREJO DAN PUSKESMAS PEMBANTU WAHYUHARJO (DAK-FISIK)
Rapat PCM, atau Pre-Construction Meeting, adalah rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau proyek lainnya. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan semua pihak yang terlibat memahami peran, tanggung jawab, dan persyaratan proyek sebelum pekerjaan dimulai dengan melibatkan :
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
2. Penyedia Jasa: Pihak yang melaksanakan pekerjaan proyek.
3. Pengawas: Pihak yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi teknis maupun pengendalian.
4. Tim Teknis: Tim yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Semua kegiatan pembangunan di Dinas Kesehatan tahun 2025 dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo sehingga Rapat PCM kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Rapat PCM dilakukan dengan tujuan untuk :
1. Menyamakan Persepsi;
2. Mengidentifikasi dan membahas potensi masalah atau kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek, serta mencari solusi bersama;
3. Membahas isi dokumen kontrak, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak;
4. Membangun komunikasi yang baik dan efektif antara semua pihak terkait (pengguna anggaran, penyedia jasa, pengawas, dll.);
5. Membahas dan menetapkan jadwal pelaksanaan proyek, termasuk tahapan pekerjaan, waktu penyelesaian, dan lain-lain.
Rapat PCM merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan proyek. Dengan menyamakan persepsi dan membangun komunikasi yang baik, risiko terjadinya masalah dan kendala dapat diminimalkan.
(SDK)