Pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari budaya dan sistem kesehatan masyarakat Indonesia. Praktik seperti penggunaan jamu, pijat tradisional, akupresur, dan terapi lainnya telah lama dimanfaatkan sebagai upaya promotif, preventif, maupun kuratif. Hingga saat ini, pelayanan kesehatan tradisional masih menjadi pilihan masyarakat, baik sebagai pengobatan utama maupun sebagai pelengkap layanan medis modern.
Keberadaan pelayanan kesehatan tradisional telah diakui dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari upaya kesehatan yang harus dibina dan diawasi untuk menjamin keamanan dan manfaatnya. Lebih lanjut, pengaturan teknis terkait perizinan dan penyelenggaraan praktik diatur dalam Permenkes No. 24 Tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang mewajibkan setiap penyehat tradisional memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Penguatan regulasi tersebut semakin dipertegas melalui Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Dalam peraturan ini, pemerintah menekankan pentingnya transformasi sistem kesehatan nasional, termasuk penguatan pelayanan kesehatan tradisional sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang terintegrasi, aman, dan berbasis bukti. Perpres ini juga menegaskan perlunya peningkatan mutu, keamanan, serta pengawasan terhadap seluruh bentuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan tradisional, agar sejalan dengan standar pelayanan kesehatan nasional.
Penggunaan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia masih cukup tinggi. Sebagian masyarakat memanfaatkan pengobatan tradisional sebagai pengobatan mandiri karena faktor keterjangkauan, kemudahan akses, serta kepercayaan budaya. Selain itu, jumlah penyehat tradisional di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan ribu orang yang tersebar hingga ke tingkat desa, sehingga memiliki potensi besar dalam mendukung upaya kesehatan masyarakat.
Namun demikian, tingginya pemanfaatan tersebut juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti belum meratanya standar kompetensi, potensi penggunaan bahan yang tidak aman, serta masih adanya praktik tanpa izin. Dalam konteks ini, sistem perizinan dan pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tetap aman, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat.
Salah satu bentuk legalitas bagi penyehat tradisional empiris adalah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Kepemilikan STPT menjadi sangat penting dan semakin relevan dalam kerangka penguatan sistem kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 28 Tahun 2024, guna menjamin standar keamanan pelayanan, mendukung integrasi ke sistem kesehatan nasional, memberikan kepastian hukum bagi praktisi penyehat tradisional, meningkatkan kepercayaan dan perlindungan Masyarakat serta mendukung transformasi Kesehatan.
Dengan demikian, penguatan perizinan melalui kepemilikan STPT tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi kebijakan nasional, meningkatkan kualitas pelayanan, serta melindungi masyarakat dalam pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia.
Untuk dapat memperoleh STPT, penyehat tradisional perlu menyiapkan dokumen yaitu:
- Formulir permohonan
- Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
- Pas foto berwarna dalam format jpeg
- Surat keterangan Lokasi tempat praktik dari lurah
- Surat pengantar dari Puskesmas setempat
- Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang
- Scan asli surat keterangan sehat dari dokter yang masih memiiki Surat Izin Praktik (SIP) aktif
Setelah dokumen dilengkapi, pemohon dapat membuat akun dan mengunggah dokumen melalui laman https://sicantik.go.id
Natalia Sri Karuniawati