- oleh admin
- 01 Januari 2018 13:06:34
- 389 views
Izin Praktek Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
DASAR HUKUM |
SYARAT PERMOHONAN IZIN |
BIAYA |
WAKTU PENYELESAIAN |
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 / MENKES / PER / X / 2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
|
Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri: 1. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI; 2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya; 3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; 4. Pas photo berwarna ukuran 4x6 (dua) lembar; 5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu; 6. Tembusan Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Puskesmas setempat; 7. Fotokopi KTP pemohon; 8. Foto kopi ijazah; 9. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; 10. Keterangan waktu praktek; 11. Denah lokasi; |
Tidak Dipungut Biaya |
Paling lambat 14 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. |