• 22 Sep 2023

SPP IRT

PROSES PENGAJUAN SPP-IRT

 Apa itu SPP-IRT ?

SPP – IRT adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang merupakan bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/walikota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah

Kriteria Pangan yang didaftarkan SPP-IRT ? 

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

  1. Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
  2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
  3. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT

Para pelaku usaha pangan olahan dapat mendaftarkan produknya yang berupa:

  1. Hasil Olahan Daging Kering
  2. Hasil Olahan Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan  Ekinodermata
  3. Hasil Olahan Unggas dan telur
  4. Hasil Olahan, Buah, Sayur, dan Rumput Laut
  5. Tepung & Hasil Olahannya
  6. Minyak
  7. Gula, Kembang Gula, Coklat
  8. Kopi & Teh Kering
  9. Bumbu dan Rempah
  10. Minuman Serbuk dan Botanikal
  11. Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang kacangan, dan Umbi

Bagaimana tata cara pengajuan SPP-IRT?

Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo. Yang perlu disiapkan untuk  adalah :

  1. HP dengan nomer WA aktif
  2. Contoh rancangan / draft label produk yang didaftarkan
  3. Surat pernyataan komitmen (disiapkan MPP)

Adapun panduan mengakses sistem OSS seperti panduan terlampir.

 

Komitmen yang harus dipenuhi jika SPP-IRT sudah diterbitkan :

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan, dengan nilai post test minimal 60). Pendaftaran Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dapat melalui web Dinkes Kulon Progo : ( Klik Disini )

Pemohon PKP yang sudah terdaftar di database Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, akan dimasuukan grup WA pada setiap pelaksanaan PKP.

  1. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT) dengan dilakukan kunjungan oleh Petugas Dinas Kesehatan / Puskesmas dengan pemberitahuan sebelumnya
  2. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku

Pembiayaan :

Tidak dikenakan biaya (Rp.0,-)

Panduan Pengajuan SPP-IRT Melalui OSS RBA

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan