- oleh admindinkes10
- 25 November 2024 08:54:53
- 47 views
Dengan ditandatanganinya surat edaran bupati nomor Nomor 180/4217 tentang Pengendalian Terhadap Promosi dan/atau Tampilan/ Display Rokok dan/atau Produk Tembakau Lainnya, Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) melaksanakan sosialisasi surat edaran tersebut pada retailer yang ada di kulon progo. Kegiatan dilaksanakan di aula Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kulon Progo pada tanggal 21 November 2024. Hadir di lokasi Satgas KTR (Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan SemarKu), serta Retailer (Alfaria, Indomarco, dan koperasi usaha pemilik Tomira).
Diskusi diawali dibuka oleh Ir. Ambar Utami MMA Kepala Bidang Pengawasan dan Kelembagaan mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan di lanjutkan dengan pengantar singkat terkait dengan latar belakang Surat Edaran Bupati dari Ibu Andri Susilaningdyah SKM, MPH Kepala Seksi P2PTM Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo mewakili kepala Dinas Kesehatan. Sebagai moderator diskusi sdr. Oktavian Denta Eko Antoro dari SEMARKU terkait implementasi Surat Edaran Bupati tersebut. Dalam Sosialisasi dan diskusi ini di dapatkan kesimpulan bahwa semua pihak mendukung penerapan Surat Edaran Bupati ini dan merencanakan untuk bisa mulai menerapan dengan melaksanakan pengukuran pada toko swalayan di mulai dari Tomira yang berada di bandara YIA.