- oleh admindinkes10
- 25 November 2024 08:53:45
- 56 views
Pada tanggal 21 November 2024 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dr. Sri Budi Utami M.kes memenuhi undangan permohonan narasumber Praktik Baik Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kulon Progo dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berhubungan dengan acara Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 10 tahun 2022 di aula Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Bantul. Kegiatan di buka oleh Kepala Dinas Kabupaten Bantul dan dihadiri oleh jajaran dinas kesehatan kabupaten bantul.
Dalam pemaparannya ibu Budi menjelaskan terkait dengan latar belakang penerapan peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok di kulon progo, Inovasi KTR di Kulon Progo, Penindakan Tindak Pidana Ringan di Kulon Progo dan bagaimana tantangan yang di hadapi. “Dalam Penerapan KTR di perlukan sinergi dan kolaborasi, tidaknya lintas sektor tapi juga dengan masyarakat dan kaum muda karena mereka yang harus dilindungi dari perilaku merokok supaya dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal” ujar ibu Budi. lanjutnya “Mulai dari samakan presepsi bahwa perda itu bukan melarang tapi mengatur orang yang merokok supaya tidak menggangu” hal ini di sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari salah satu peserta terkait kiat advokasi untuk bisa diterima perda ini oleh masyarakat.
Setelah pemaparan ini harapannya seluruh jajaran dinas kesehatan kabupaten Bantul dapat menambah ilmu dan semangat untuk bisa menerapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk upaya penyehatan masyarakat. -DNT, SEMARKU-