Sidang Pelanggar KTR di Pengadilan Negeri Wates

Pada tanggal 24 - 27 Oktober 2024 telah dilaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan metode Tindak Pidana Ringan (TiPiRing) dengan sasaran tempat kerja, tempat umum, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak. Sidak di lepas oleh Asisten Daerah 1 Drs. Jazil Ambar Wazaan di dampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku ketua satgas KTR dr. Sri Budi Utami M.Kes dan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Budi Hartono, S.Si, M.Si selaku Wakil Ketua Satgas KTR Kabupaten. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menetapkan  KTR pada sejumlah fasilitas umum, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum dan tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum lainnya.  “Pemerintah akan memberi sanksi, bila kedapatan ada perokok di tempat ‘Dilarang Merokok’, warga akan menerima sanksi ancaman kurungan tujuh hari atau denda Rp 50.000,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo Agus Suprihanta Selasa (29/10/2024) terdapat 26 orang pelanggar yang terjaring operasi justicia yang akan di sidangkan pada 1 november 2024. Pelanggar merokok di area KTR terbanyak ditemukan di tempat bermain anak dan tempat olahraga sebanyak 11 orang, fasilitas pelayanan kesehatan 5 orang, tempat kerja 5 orang, tempat umum 2 orang dan tempat ibadah 1 orang. Selain itu di temukan juga penjual rokok di area KTR sebanyak 2 orang. Usia pelanggar bervariasi dari mulai umur 18 tahun sampai 60an tahun dengan jenis pekerjaan antara lain: Pelajar, PNS, Pensiunan PNS, Buruh Harian Lepas, Karyawan Swasta, dan Ojek Online. Dari 26 pelanggar 23 pelanggar naik ke proses persidangan tindak pidana ringan sementara 3 yang masih berstatus pelajar di bina oleh satuan polisi pamong praja.

Pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak, Angkutan Umum, Tempat Ibadah atau di luar tempat khusus merokok pada Tempat Kerja, dan Tempat umum sesuai dengan pasal 23 Peraturan Daerah No 5 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau dipidana denda paling banyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Pada penjual, pengiklan dan promotor produk tembakau di kawasan tanpa rokok sesuai dengan pasal 21 peraturan daerah no 5 tahun 2024 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jumlah denda dan pidana yang akan dijatuhkan akan ditentukan oleh hakim di persidangan.

Persidangan Tindak Pidana Ringan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Wates tanggal 1 november 2024, dari pelanggar yang disidik terdapat 19 tersangka yang hadir di persidangan dengan rincian 2 penjual rokok di area KTR dan 17 perokok di area KTR. Proses persidangan berlangsung pukul 13.00 - 14.30 di ruang sidang cakra dan dilaksanakan secara terbuka. Dari sidang tersebut dihasilkan putusan yang menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hakim memutus bahwa 2 (dua) orang Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2014;Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah)   untuk terdakwa S.Denda sebesar 150.000 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)  untuk Terdakwa M. Dan  atau subsider 7 (tujuh) hari kurungan kepada terdakwa. Menghukum kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3000,- (tiga ribu rupiah); Barang Bukti Berupa Rokok dirampas Negara untuk dimusnahkan.

Untuk persidangan pelanggaran merokok di area ktr menyatakan ke-14 (empat belas) terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda  kab. Kulon Progo No 5 Tahun 2014 . Menjatuhkan Pidana denda sebesar RP 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3000( tiga ribu rupiah); Hakim PN Wates mengembalikan 2 (dua) berkas, karena kedua Terdakwa merasa keberatan dan untuk selanjutnya dilimpahkan kembali ke persidangan. Fokus pemberian denda merupakan sanksi supaya pelanggar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan membentuk perilaku merokok yang tidak sembarangan guna menjamin hak udara bersih dan sehat bagi masyarakat non perokok.

Proses uji coba fase pertama ini akan dilanjutkan dengan evaluasi untuk selanjutnya akan ditentukan apakah pada fase kedua nanti akan dilaksanakan dengan metode sidak tipiring ditempat atau masih tetap menggunakan metode sidang di pengadilan negeri. Sidak fase berikutnya akan dilaksanakan hingga bulan februari 2025 dengan sasaran 7 kawasan tanpa rokok dengan tambahan angkutan umum.Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami, menegaskan bahwa Perda KTR bertujuan untuk menciptakan kawasan dan ruang yang sehat, melindungi masyarakat, serta memberikan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan udara bersih. “Perda KTR dibuat untuk melindungi masyarakat dan memberikan hak mereka untuk mendapatkan udara sehat,” Dengan Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan tidak merokok di kawasan tanpa rokok khususnya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Belajar Mengajar, Tempat Bermain Anak, Angkutan Umum, Tempat Ibadah dan kepatuhan merokok di tempat khusus merokok pada Tempat Kerja, dan Tempat umum serta masyarakat dapat merokok pada tempat khusus yang sudah ditentukan. Di sisi lain sidak ini juga untuk meningkatkan udara yang bersih, sehat yang merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup yang sehat. -DNT, SemarKu-