DARURAT MIRAS, PEMERINTAH DAERAH KULON PROGO BERGERAK

Persoalan darurat minuman keras (miras) di wilayah DI Yogyakarta menjadi pembicaraan hangat di masyarakat hingga ormas keagamaan mengeluarkan sikap sejak beberapa waktu lalu. Menyikapi hal tersebut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX pun menerbitkan instruksi gubernur agar para kepala daerah di provinsi yang dipimpinnya itu untuk mengawasi ketat penjualan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, tanggal 30 Oktober 2024.

Dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasasn minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024, serta sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 400/2427 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minnuman Memabukkan Lainnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada tanggal 31 Oktober 2024.

Miras atau alkohol adalah minuman yang mengandung zat adiktif. Mengkonsumsinya secara berlebihan bisa berdampak buruk bagi kesehatan tubuh.  Kandungan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi manusia adalah etil alkohol atau etanol yang dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian. Sementara yang terkandung dalam miras oplosan bukanlah etanol melainkan metyl alkohol atau metanol. Metanol biasanya dipakai untuk bahan industri sebagai pelarut, pembersih dan penghapus cat. Metanol dapat ditemukan dalam tiner (penghapus cat) atau aseton (pembersih cat kuku). Tanpa dicampur apapun, metanol sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Apalagi dicampur dengan berbagai bahan lain yang tidak jelas jenis dan kandungannya.

Mengkonsumsi miras dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan:

1. Merusak fungsi hati

Kecanduan alkohol membuat fungsi hati menjadi tidak optimal. Akibatnya, racun dan limbah yang tidak terpakai tetap berada di dalam tubuh dan menyebabkan kerusakan hati, seperti sirosis hati.

2. Merusak otak

Alkohol dapat memicu kerusakan otak dengan cara memperlambat penyaluran informasi antar saraf. Kandungan etanol di dalam minuman beralkohol dapat memicu kerusakan spesifik pada beberapa area otak. Akibatnya, pecandu alkohol rentan mengalami gejala perubahan perilaku, suasana hati berubah ekstrim (mood swings), halusinasi, hilang ingatan, hingga kejang.

3. Gangguan jantung

Konsumsi alkohol secara berlebihan mampu melemahkan otot-otot jantung. Akibatnya, aliran darah ke seluruh tubuh menjadi terganggu. Kondisi ini ditandai dengan sejumlah gejala, seperti sesak napas, detak jantung tidak teratur (aritmia), kelelahan, batuk berkepanjangan, bahkan hipertensi, stroke, dan serangan jantung.

4. Gangguan system kekebalan tubuh

Penggermar miras seringkali mudah sakit karena imuitas tubuh menurun.

5. Kecelakaan fatal

Alkohol dapat menurunkan kesadarn dan meningkatkan risiko kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Respon aktif Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo akan hal tersebut, memerintahkan seluruh Perangkat Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah se-Kabupaten Kulon Progo, Panewu, Lurah, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan agar menginformasikan dan menyosialisasikan tentang bahaya minuman beralkohol kepada Masyarakat dan lingkungan kerja serta turut membantu dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam  Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.