- oleh admindinkes10
- 25 Maret 2024 15:22:08
- 438 views
Sesuai yang diamanahkan PMK Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan (K3) Kerja Perkantoran, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan K3 Perkantoran yang meliputi Upaya Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja, Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Ergonomi Perkantoran. Di Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo telah dibentuk Tim K3 Perkantoran berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor 1884/0036 Tahun 2022. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan pemantauan kualitas lingkungan kerja yang meliputi pengukuran pencahayaan, suhu, kelembapan, kebisingan dan debu. Dari pemantauan kualitas lingkungan kerja dilakukan tindak lanjut terhadap hasil pengukuran di bawah standar baku mutu.