Bimbingan Teknis Pelaporan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dan Ketersediaan Obat

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan bahwa Pemerintah harus menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan perbekalan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna. Obat merupakan unsur yang penting dan tidak tergantikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin ketersediaan obat adalah penyediaan obat esensial di fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Untuk menjamin ketersediaan obat di tingkat kabupaten selain melalui pengadaan obat, yang tidak kalah penting adalah melalui penyusunan rencana kebutuhan obat (RKO) agar kebutuhan obat sesuai jenis dan jumlah sesuai kebutuhan. Sedangkan untuk menjamin ketersediaan obat di sarana pelayanan kesehatan perlu dilakukan pemantauan ketersediaan obat melalui pelaporan yang akurat dan tepat waktu setiap bulan.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga kefarmasian di Puskesmas, dan meningkatkan mutu pelaporan RKO dan ketersediaan obat, pada tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Novotel Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, dilaksanakan kegiatan kegiatan bimbingan teknis pelaporan RKO dan ketersediaan obat. Kegiatan tersebut diikuti oleh 21 apoteker/tenaga teknis kefarmasian Puskesmas dan pengelola obat Dinas Kesehatan. Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa materi seperti Standar Pengelolaan Obat yang Baik, Pengendalian Ketersediaan Obat serta Finalisasi penyusunan RKO tahun 2025. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan tenaga kefarmasian terutama dalam hal perencanaan kebutuhan obat, sehingga diharapkan ketersediaan obat dapat terjamin dari segi jenis, jumlah dan ketepatan waktu.