KREDENSIALING FASKES MITRA BPJS

Kredensialing berasal dari kata kredensial artinya sertifikat, surat atau pernyataan yang menyatakan kemampuan seseorang melakukan sesuatu. Kredensialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, analisa pola praktek dan sertifikasi. Kredensialing BPJS adalah proses evaluasi fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan guna menentukan kelayakan mereka untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penilaiannya didasarkan pada aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen mutu. Tujuan kredensialing untuk memastikan bahwa fasilitas dan penyedia layanan kesehatan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Proses kredensialing berbeda dengan akreditasi, hanya menetapkan standar tertentu yang telah dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang ditinjau secara berkala.  Fasilitas serta penyedia layanan kesehatan yang telah diberi kredensial harus menjalani proses kredensialing ulang atau rekredensialing.

 Pelaksanaan rekredensialing pada bulan oktober Tahun 2023 melakukan penilaian kepada 6 klinik, 9 Dokter Praktek Mandiri, 21 Puskesmas, 4 Apotek dan 1 Laboratorium dimana  fasilitas kesehatan  klinik dan dokter praktik mandiri dengan cara kunjungan langsung, sedangkan puskesmas dilakukan secara daring. Tim rekredensialing terdiri dari Dinas Kesehatan, BPJS dan organisasi profesi. Manfaat rekredensialing adalah  mendukung penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN, mendukung persyaratan hukum, mendorong persaingan fasilitas kesehatan untuk menjadi penyelenggara JKN serta menghindari penerimaan fasilitas kesehatan dan  penyedia layanan kesehatan berkualitas rendah. (Titi/Yandas)