KOORDINASI AKHIR PANDEMI COVID-19 KABUPATEN KULON PROGO

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia maka pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 bertempat di RM. Omah Beji Wates, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Koordinasi Akhir Pandemi Covid 19 dengan mengundang seluruh Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo meliputi dari unsur Sekretariat Daerah, Forkompinda, Kepala OPD, Kepala Bagian dari bidang terkait, Panewu, Balai Veteriner Wates, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Pertanian, Palang Merah Indonesia, BINDA DIY, FPRB, dan Paguyuban Wartawan Kulon Progo serta lintas program Dinas Kesehatan .

Acara dibuka oleh Plh Kepala Dinas Kesehatan Dr. drg. Baning Rahayujati, M.Kes dilanjutkan dengan paparan tentang evaluasi penanganan kasus Covid-19 oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Joko Satyo Agus Nahrowi, ST, MT dan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes dr. Rina Nuryati, M.PH yang menyampaikan Sosialisasi Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 dan SK Bupati Kulon Progo Nomor 277/D/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi kegiatan penanganan kasus Covid 19 selama masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan bahwa dengan peraturan ini Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Penanganan covid-19 Kulon Progo mulai  awal sampai akhir telah menunjukkan kerjasama yang baik sekali dengan saling terjalin bahu membahu lintas bidang dan lintas sektor bagaimana menangani pasien, jenazah maupun juga mengkondisikan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, pelaksanaan karantina, pelaksanaam isolasi maupun Vaksinasi. Pengalaman di lapangan merupakan pembelajaran bersama untuk terus bersinergi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dengan berakhirnya status pandemi dan masuk endemi ini bukan berarti Covid-19 telah hilang melainkan berada dalam situasi terkendali, meski masih ada kemungkinan munculnya varian baru yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus dan kematian. Oleh karena itu berdasar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 maka kegiatan penanganan Covid-19 di masa endemi dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Selain itu, dengan adanya peningkatan kasus zoonosis yang terjadi akhir-akhir ini Kabupaten Kulon Progo membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru yang ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 277/D/2023.

Masyarakat yang belum melengkapi vaksin boster agar segera ke puskesmas untuk mendapatkan vaksinasi. Bila mengalami gajala batuk atau kurang sehat agar menggunakan masker dan tetap melakukan cuci tangan pakai sabun setelah melakukan aktivitas, dan juga ke fasyankes terdekat. Pembiayaan kasus Covid-19 selanjutnya menggunakan BPJS atau secara mandiri.