Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah

Penyusunan Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjlP) ini dilaksanakan berdasarkan lnstruksi Presiden Nomor 7 Tahun L999 tentang Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 20L4 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap kinerja yang telah dicapai oleh Dinas Kesehatan. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik (good governonce) di lndonesia.

Berikut adalah Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjlP) :