Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan

Berdasarkan  Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, 

Tugas dan fungsi Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut :

Tugas :

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang kesehatan.

Fungsi : 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
  2. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
  3. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan kesehatan masyarakat;
  4. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  5. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan pelayanan Kesehatan;
  6. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan sumber daya kesehatan;
  7. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas;
  8. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
  9. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
  10. pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
  11. pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;
  12. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; 
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.

Adapun tugas dan fungsi Dinas Kesehatan selengkapnya dapat dilihat di link berikut:

  1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Dinas Kesehatan (Klik Disini)