Program dan Kegiatan

Dinas Kesehatan memiliki Program dan kegiatan sebagai berikut:

  • Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, terdiri dari 3 kegiatan :
  1. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Kota; 
  2. Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota; 
  3. Penyelenggaraan   Sistem   Informasi   Kesehatan Secara Terintegrasi,
  4. Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaen/Kota; dengan  2 sub kegiatan :
  • Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan; terdiri dari 3 kegiatan :
    1. Pemberian Izin Praktik Tenaga Kesehatan di Wilayah Kabupaten/ Kota; 
    2. Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM Manusia di Wilayah Kabupaten/Kota; 
  • Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, 
  • Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman; terdiri dari 4 kegiatan :
  1. Pemberian Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT); dengan  2 sub kegiatan :
  2. Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor PIRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga; 
  3. Penerbitan Sertifikat Laik  Higiene  Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga,  Rumah  Makan/Restoran  dan Depot Air Minum (DAM). 
  4. Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Post Market pada Produksi dan Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga; 
  • Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; terdiri dari 3 kegiatan :
  1. Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota; 
  2. Pelaksanaan    Sehat    dalam    rangka    Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, 
  3. Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Kabupaten/Kota; 
  • Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; terdiri dari 7 kegiatan :
  1. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; 
  2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; 
  3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
  4. Administrasi Umum Perangkat Daerah; 
  5. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; 
  6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; 
  7. Peningkatan Pelayanan BLUD; 


Informasi selengkapnya terkait dengan program dan kegiatan dapat dilihat pada link berikut :

berikut capaian program dan kegiatan