- oleh admindinkes10
- 05 Juni 2023 16:02:36
- 952 views
Dinas Kesehatan memiliki Program dan kegiatan sebagai berikut:
- Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, terdiri dari 3 kegiatan :
- Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Kota;
- Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota;
- Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi,
- Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaen/Kota; dengan 2 sub kegiatan :
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan; terdiri dari 3 kegiatan :
- Pemberian Izin Praktik Tenaga Kesehatan di Wilayah Kabupaten/ Kota;
- Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM Manusia di Wilayah Kabupaten/Kota;
- Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota,
- Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman; terdiri dari 4 kegiatan :
- Pemberian Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT); dengan 2 sub kegiatan :
- Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor PIRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga;
- Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM).
- Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Post Market pada Produksi dan Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga;
- Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; terdiri dari 3 kegiatan :
- Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota;
- Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota,
- Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Kabupaten/Kota;
- Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; terdiri dari 7 kegiatan :
- Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Administrasi Umum Perangkat Daerah;
- Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
- Peningkatan Pelayanan BLUD;
Informasi selengkapnya terkait dengan program dan kegiatan dapat dilihat pada link berikut :
- TAHUN 2023 KLIK DISINI
berikut capaian program dan kegiatan
- TW 1 KLIK DISINI