Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. 

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Berikut ini dilampirkan LHKPN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo :

  1. LHKPN tahun 2020 ( LIHAT SELENGKAPNYA )
  2. LHKPN tahun 2021 (LIHAT SELENGKAPNYA)
  3. LHKPN tahun 2022

*LHKPN tahun 2022 belum dapat diumumkan sebab Kepala Dinas belum menerima kembali Dokumen LHKPN yang telah divalidasi KPK.  Adapun Tanda Terima LHKPN dari KPK dapat dilihat sebagai berikut(Klik Disini) .